Sosialisasi tentang Hak Atas Pekerjaan yang Layak Kepada Buruh Migran di Kota Pontianak
Kata Kunci:
migrant workers, right to work, protectionAbstrak
Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pekerja migran yang tidak sedikit. Persoalannya, banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri menjadi bermasalah lantaran berangkat tidak sesuai prosedur. Menyikapi pentingnya hak-hak pekerja migran, maka perlu adanya perlindungan hukum terhadap pekerja migran tersebut. Mulai dari permasalahan pekerja migran sampai pada upaya penyelesaian dan penanganannya. Masalah pekerja migran mendorong pemerintah untuk membuat langkah-langkah bagaimana untuk menyikapi akan hak-hak pekerja migran yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Oleh karena itu, kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bermitra dengan Unit Pelaksana Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Wilayah Pontianak – Kalimantan Barat yang membahas tentang pelindungan PMI. Pengabdian ini menggunakan metode riset aksi partisipatif (participation action research) dimana refleksi mengarah pada aksi bersama dalam bentuk pelatihan yang berkontribusi bagi meningkatnya pengetahuan tentang hak-hak layak bagi PMI serta hukum dasar pelindungan PMI.