Manajemen Pemotongan Hewan Qurban di Mushalla Darul Faizin Gampong Kopelma Darussalam, Banda Aceh
Kata Kunci:
ibadah qurban Idul Adha, Mushalla Darul Faizin, fungsi manajemen, hewan qurbanAbstrak
Pemotongan hewan Qurban merupakan salah satu ibadah yang disyariatkan dalam Islam. Rangkaian Pelaksanaan Ibadah Qurban Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 H (Kamis, 29 Juni 2023 dan pembubaran kepanitian pada tanggal 2 Juli 2023) di Mushalla Darul Faizin Gampong Kopelma Darussalam, Banda Aceh, menerapkan fungsi-fungsi manajemen yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan/evaluasi. Perencanaan penyelenggaraan ibadah Qurban meliputi penetapan sasaran, tujuan, dan strategi. Pengorganisasian penyelenggaraan ibadah Qurban dilakukan dengan membentuk panitia yang terdiri dari warga sektor timur. Pelaksanaan penyelenggaraan ibadah Qurban meliputi pengumpulan dana dan hewan Qurban, pengadaan hewan Qurban, penyembelihan hewan Qurban, dan pendistribusian hewan Qurban kepada penerima manfaat. Pengawasan/evaluasi penyelenggaraan ibadah Qurban dilakukan secara langsung oleh panitia Qurban. Hasil dari pengawasan/evaluasi dalam penyelenggaraan ibadah Qurban adalah penetapan standar jumlah hewan Qurban. Fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah Qurban dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan Qurban tersebut apakah sudah sesuai dengan perencanaan yang diharapkan atau belum. Tahun ini Sektor Timur Kopelma Darussalam menyembelih kurang lebih 18 ekor sapi dan 9 ekor kambing yang kemudian di bagikan kepda penerima manfaat yang berada di sekitar Sektor Timur.