Penyuluhan Hukum: Perlindungan Anak dari Pernikahan Dini, Perceraian, dan Stunting

Penulis

  • Syarifah Arabiyah Universitas Panca Bhakti, Pontianak
  • M Fahmi Hazdan Universitas Panca Bhakti, Pontianak
  • Thadeus Yus Universitas Panca Bhakti, Pontianak
  • Prisila Rieska Pratiwilayan Universitas Panca Bhakti, Pontianak
  • Agustinus Astono Universitas Panca Bhakti, Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.63168/jpa.v5i1.330

Kata Kunci:

child protection, early marriage, legal education

Abstrak

Perlindungan anak merupakan hak asasi yang harus dijamin oleh berbagai pihak, termasuk negara, keluarga, dan masyarakat. Desa Setia Budi, Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, dipilih sebagai lokasi kegiatan pengabdian masyarakat berdasarkan tingginya angka pernikahan dini, rendahnya kesadaran hukum, dan prevalensi stunting yang signifikan. Penyuluhan hukum ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perlindungan anak, khususnya terkait dampak pernikahan dini, perceraian, dan stunting. Metode yang digunakan adalah service learning, yang mengintegrasikan pembelajaran akademik dengan penerapannya secara langsung kepada masyarakat, dikombinasikan dengan pendekatan teknis berupa penyuluhan hukum. Kegiatan ini melibatkan diskusi kelompok interaktif dengan partisipasi tokoh masyarakat, aparat desa, dan tim penyuluh hukum. Materi disampaikan menggunakan teknologi dan media visual, seperti presentasi berbasis komputer dan video edukasi, untuk memudahkan pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman masyarakat tentang dampak negatif pernikahan dini, seperti risiko kesehatan dan sosial, serta komitmen untuk menunda usia pernikahan. Penyuluhan tentang perceraian memberikan wawasan mengenai solusi konflik keluarga dan dampaknya terhadap anak. Selain itu, edukasi tentang stunting membantu peserta memahami pentingnya gizi yang cukup untuk mencegah kondisi tersebut. Kesimpulannya, kegiatan ini berhasil meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat Desa Setia Budi mengenai perlindungan anak. Pendekatan holistik yang memadukan hukum dan kesehatan terbukti efektif dalam menciptakan perubahan perilaku yang mendukung kesejahteraan anak. Kegiatan ini diharapkan menjadi model yang dapat diterapkan di wilayah lain untuk mendukung generasi masa depan yang lebih baik.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-16

Cara Mengutip

Arabiyah, S., Hazdan, M. F., Yus, T., Pratiwilayan, P. R., & Astono, A. (2025). Penyuluhan Hukum: Perlindungan Anak dari Pernikahan Dini, Perceraian, dan Stunting. Jurnal Pengabdian Aceh, 5(1), 16–22. https://doi.org/10.63168/jpa.v5i1.330

Terbitan

Bagian

Artikel